Pergaraman

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pergaraman juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  2. 2
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  3. 3
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  4. 4
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  5. 5
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan,dan pemasaran Garam.

  6. 6
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,pengolahan, dan pemasaran Garam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    84.47% Mirip84.47 %
    Usaha Perikanan

    Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    83.89% Mirip83.89 %
    Usaha perikanan

    Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial; 6.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    81.61% Mirip81.61 %
    Kapal Penangkap Ikan

    Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.

  4. 4
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    81.13% Mirip81.13 %
    Hasil Perikanan

    Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atauIkan beku, dandijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar,olahan lainnya.