Koperasi
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Koperasi juga digunakan di dalam 17 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
- 2Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- 3Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- 4Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
- 5Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayu bulat dan atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
- 6Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
- 7Koperasi
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorangatau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomirakyat yang berdasar atas asas kebersamaan yang lingkupusahanya di bidang ketenagalistrikan.
- 8Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- 9Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- 10Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
- 11Koperasi
Koperasi adalah koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- 12Koperasi
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.
- 13Koperasi
Koperasi adalah Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832); 11.
- 14Koperasi
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
- 15Koperasi
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
- 16Koperasi
Koperasi adalah koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 17Koperasi
Koperasi adalah kumpulan orang yang mempunyai kebutuhan yang sama dalam sektor ekonomi atau sosial budaya dengan prinsip demokrasi dari anggotanya dan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2012Menteri90.61% Mirip90.61 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2008Usaha Kecil88.30% Mirip88.30 %
Usaha Kecil adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2008Usaha Mikro87.05% Mirip87.05 %
Usaha Mikro adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 4PERPRES NO. 82 TAHUN 2015Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur86.58% Mirip86.58 %
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah BUMN yang didirikanberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentangPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk PendirianPerusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
- 5PP NO. 17 TAHUN 1994Menteri86.01% Mirip86.01 %
Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggungjawabnyameliputi Koperasi.
- 6PP NO. 96 TAHUN 2021Badan Usaha Swasta Nasional83.90% Mirip83.90 %
Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yangberbadan hukum Indonesia yang kepemilikansahamnya lOOo/o (seratus persen) dalam negeri.