Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Mikro juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.
- 2Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.
- 3Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 4Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- 5Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- 6Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 7Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangandan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usahamikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang UsahaMikro, Kecil, dan Menengah.
- 8Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2008Usaha Kecil98.60% Mirip98.60 %
Usaha Kecil adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2021Kementerian90.16% Mirip90.16 %
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 3PERPRES NO. 2 TAHUN 2022Menteri89.97% Mirip89.97 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2021Menteri89.51% Mirip89.51 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 5PP NO. 35 TAHUN 2018Koperasi87.05% Mirip87.05 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2008Koperasi86.49% Mirip86.49 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.
- 7UU NO. 17 TAHUN 2012Menteri84.00% Mirip84.00 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2008Menteri83.73% Mirip83.73 %
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 9PP NO. 35 TAHUN 2018Usaha Menengah83.07% Mirip83.07 %
Usaha Menengah adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.