Usaha angkutan di perairan pelabuhan
Usaha angkutan di perairan pelabuhan adalah kegiatan usaha untukmemindahkan penumpang, barang dan/atau hewan dari dermaga kekapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal, di perairan pelabuhan;20.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2010Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan95.54% Mirip95.54 %
Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
- 2PP NO. 17 TAHUN 1988Usaha Bongkar Muat Barang90.80% Mirip90.80 %
Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan jasa yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal, yang terdiri dari kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery; k.
- 3PP NO. 82 TAHUN 1999Usaha bongkar muat barang88.50% Mirip88.50 %
Usaha bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerakdalam bidang bongkar muat barang dan/atau hewan dari dan kekapal;17.
- 4PP NO. 17 TAHUN 1988Usaha Angkutan Bandar85.04% Mirip85.04 %
Usaha Angkutan Bandar adalah kegiatan usaha memindahkan penumpang, barang, dan/atau hewan dari dermaga ke kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal yang sedang berlabuh; l.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2010Usaha Bongkar Muat Barang84.02% Mirip84.02 %
Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
- 6PP NO. 20 TAHUN 2010Cargodoring82.98% Mirip82.98 %
Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle ) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
- 7UU NO. 17 TAHUN 2008Angkutan di Perairan81.29% Mirip81.29 %
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2009Tanggung Jawab Pengangkut80.79% Mirip80.79 %
Tanggung Jawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.
- 9PP NO. 31 TAHUN 2021Angkutan di Perairan80.47% Mirip80.47 %
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
- 10PP NO. 32 TAHUN 2021Tanggung Jawab Pengangkut80.18% Mirip80.18 %
Tanggung Jawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan Angkutan Udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.