Usaha bongkar muat barang
Usaha bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerakdalam bidang bongkar muat barang dan/atau hewan dari dan kekapal;17.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 1999Usaha angkutan di perairan pelabuhan88.50% Mirip88.50 %
Usaha angkutan di perairan pelabuhan adalah kegiatan usaha untukmemindahkan penumpang, barang dan/atau hewan dari dermaga kekapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal, di perairan pelabuhan;20.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2010Cargodoring84.42% Mirip84.42 %
Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle ) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
- 3PP NO. 17 TAHUN 1988Usaha Bongkar Muat Barang83.57% Mirip83.57 %
Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan jasa yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal, yang terdiri dari kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery; k.
- 4PP NO. 20 TAHUN 2010Usaha Bongkar Muat Barang81.54% Mirip81.54 %
Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.