Angkutan di Perairan

Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Angkutan di Perairan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Angkutan di Perairan

    Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 71 TAHUN 1996
    84.89% Mirip84.89 %
    Bandar Udara

    Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi; 2.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    84.31% Mirip84.31 %
    Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan

    Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 1984
    81.66% Mirip81.66 %
    Pelabuhan udara

    Pelabuhan udara adalah bagian dari lapangan terbang yang dipergunakan sebagai tempat untuk tinggal landas dan/atau mendarat pesawat udara naik dan/atau turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelenggara kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan dan usaha penunjang penerbangan lainnya; 11.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    81.58% Mirip81.58 %
    Jasa Parkir

    Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

  5. 5
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    81.29% Mirip81.29 %
    Usaha angkutan di perairan pelabuhan

    Usaha angkutan di perairan pelabuhan adalah kegiatan usaha untukmemindahkan penumpang, barang dan/atau hewan dari dermaga kekapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal, di perairan pelabuhan;20.

  6. 6
    PP NO. 50 TAHUN 1986
    80.51% Mirip80.51 %
    Bandar Udara

    Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas dan/atau mendarat pesawat udara, naik dan turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelengaraan kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan, www.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 1988
    80.25% Mirip80.25 %
    Usaha Angkutan Bandar

    Usaha Angkutan Bandar adalah kegiatan usaha memindahkan penumpang, barang, dan/atau hewan dari dermaga ke kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal yang sedang berlabuh; l.