Angkutan di Perairan
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan di Perairan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan di Perairan
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 71 TAHUN 1996Bandar Udara84.89% Mirip84.89 %
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi; 2.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2010Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan84.31% Mirip84.31 %
Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
- 3PP NO. 20 TAHUN 1984Pelabuhan udara81.66% Mirip81.66 %
Pelabuhan udara adalah bagian dari lapangan terbang yang dipergunakan sebagai tempat untuk tinggal landas dan/atau mendarat pesawat udara naik dan/atau turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelenggara kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan dan usaha penunjang penerbangan lainnya; 11.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2022Jasa Parkir81.58% Mirip81.58 %
Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
- 5PP NO. 82 TAHUN 1999Usaha angkutan di perairan pelabuhan81.29% Mirip81.29 %
Usaha angkutan di perairan pelabuhan adalah kegiatan usaha untukmemindahkan penumpang, barang dan/atau hewan dari dermaga kekapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal, di perairan pelabuhan;20.
- 6PP NO. 50 TAHUN 1986Bandar Udara80.51% Mirip80.51 %
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas dan/atau mendarat pesawat udara, naik dan turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelengaraan kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan, www.
- 7PP NO. 17 TAHUN 1988Usaha Angkutan Bandar80.25% Mirip80.25 %
Usaha Angkutan Bandar adalah kegiatan usaha memindahkan penumpang, barang, dan/atau hewan dari dermaga ke kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal yang sedang berlabuh; l.