Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 1999Usaha angkutan di perairan pelabuhan95.54% Mirip95.54 %
Usaha angkutan di perairan pelabuhan adalah kegiatan usaha untukmemindahkan penumpang, barang dan/atau hewan dari dermaga kekapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal, di perairan pelabuhan;20.
- 2PP NO. 17 TAHUN 1988Usaha Bongkar Muat Barang90.86% Mirip90.86 %
Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan jasa yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal, yang terdiri dari kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery; k.
- 3PP NO. 17 TAHUN 1988Usaha Angkutan Bandar90.43% Mirip90.43 %
Usaha Angkutan Bandar adalah kegiatan usaha memindahkan penumpang, barang, dan/atau hewan dari dermaga ke kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal yang sedang berlabuh; l.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Angkutan di Perairan84.31% Mirip84.31 %
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2021Angkutan di Perairan83.91% Mirip83.91 %
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
- 6PP NO. 20 TAHUN 2010Usaha Bongkar Muat Barang82.29% Mirip82.29 %
Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2009Bagasi Kabin80.76% Mirip80.76 %
Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.