Usaha Bongkar Muat Barang
Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Bongkar Muat Barang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Bongkar Muat Barang
Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan jasa yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal, yang terdiri dari kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery; k.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 1999Usaha angkutan di perairan pelabuhan84.02% Mirip84.02 %
Usaha angkutan di perairan pelabuhan adalah kegiatan usaha untukmemindahkan penumpang, barang dan/atau hewan dari dermaga kekapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal, di perairan pelabuhan;20.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2010Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan82.29% Mirip82.29 %
Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
- 3PP NO. 82 TAHUN 1999Usaha bongkar muat barang81.54% Mirip81.54 %
Usaha bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerakdalam bidang bongkar muat barang dan/atau hewan dari dan kekapal;17.