Universitas
Universitas adalah Universitas Pendidikan Indonesia sebagaiBadan Hukum Milik Negara.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Universitas juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Universitas
Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 2Universitas
Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 3Universitas
Universitas adalah Universitas Airlangga sebagai Badan HukumMilik Negara.
- 4Universitas
Universitas adalah Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara.
- 5Universitas
Universitas Negeri, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Universitas, adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; b.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2008Departemen85.75% Mirip85.75 %
Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2014UPI83.80% Mirip83.80 %
Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat UPI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- 3PP NO. 16 TAHUN 2014USU83.43% Mirip83.43 %
Universitas Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat USU adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- 4PP NO. 61 TAHUN 1999Perguruan Tinggi82.92% Mirip82.92 %
Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentukBadan Hukum.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2015Pendanaan PTN Badan Hukum82.88% Mirip82.88 %
Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber dayakeuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggioleh PTN Badan Hukum.