Universitas

Universitas adalah Universitas Pendidikan Indonesia sebagaiBadan Hukum Milik Negara.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Universitas juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Universitas

    Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  2. 2
    Universitas

    Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  3. 3
    Universitas

    Universitas adalah Universitas Airlangga sebagai Badan HukumMilik Negara.

  4. 4
    Universitas

    Universitas adalah Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara.

  5. 5
    Universitas

    Universitas Negeri, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Universitas, adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; b.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2008
    85.75% Mirip85.75 %
    Departemen

    Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2014
    83.80% Mirip83.80 %
    UPI

    Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat UPI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  3. 3
    PP NO. 16 TAHUN 2014
    83.43% Mirip83.43 %
    USU

    Universitas Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat USU adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  4. 4
    PP NO. 61 TAHUN 1999
    82.92% Mirip82.92 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentukBadan Hukum.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2015
    82.88% Mirip82.88 %
    Pendanaan PTN Badan Hukum

    Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber dayakeuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggioleh PTN Badan Hukum.