Universitas

Universitas Negeri, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Universitas, adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; b.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi Universitas juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Universitas

    Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  2. 2
    Universitas

    Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  3. 3
    Universitas

    Universitas adalah Universitas Airlangga sebagai Badan HukumMilik Negara.

  4. 4
    Universitas

    Universitas adalah Universitas Pendidikan Indonesia sebagaiBadan Hukum Milik Negara.

  5. 5
    Universitas

    Universitas adalah Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1985
    94.00% Mirip94.00 %
    IAIN

    Institut Agama Islam Negeri yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut IAIN adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Agama tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan agama Islam; www.