Pendanaan PTN Badan Hukum

Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber dayakeuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggioleh PTN Badan Hukum.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    85.32% Mirip85.32 %
    Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum

    Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah alokasi APBN atauAPBD untuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sesuai denganwww.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2013
    83.44% Mirip83.44 %
    Pendanaan

    Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan untukpenyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN BadanHukum.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2004
    82.88% Mirip82.88 %
    Universitas

    Universitas adalah Universitas Pendidikan Indonesia sebagaiBadan Hukum Milik Negara.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2015
    80.49% Mirip80.49 %
    Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum

    Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yangdiberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yangbersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untukpenyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.