Pendanaan PTN Badan Hukum
Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber dayakeuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggioleh PTN Badan Hukum.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2013Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum85.32% Mirip85.32 %
Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah alokasi APBN atauAPBD untuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sesuai denganwww.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2013Pendanaan83.44% Mirip83.44 %
Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan untukpenyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN BadanHukum.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2004Universitas82.88% Mirip82.88 %
Universitas adalah Universitas Pendidikan Indonesia sebagaiBadan Hukum Milik Negara.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2015Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum80.49% Mirip80.49 %
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yangdiberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yangbersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untukpenyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.