Departemen
Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Departemen juga digunakan di dalam 25 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Departemen
Departemen adalah Departemen Pertanian.
- 2Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
- 3Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yangmendukung penyelenggaraan kegiatan akademikdalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuandan teknologi dalam jenis pendidikan akademik,pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi.
- 4Departemen
Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- 5Departemen
Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- 6Departemen
Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan; b.
- 7Departemen
Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab di bidang pendidikan; pelaksana adalah unit teknis Departemen 24.
- 8Departemen
Departemen adalah Departemen yang bertanggungjawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan; b.
- 9Departemen
Departemen adalah departemen yang bidang tugas dan kewenangannyameliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
- 10Departemen
Departemen adalah departemen yang membidangi sumber daya air.
- 11Departemen
Departemen adalah Departemen yang mempunyai fungsi dan tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.
- 12Departemen
Departemen adalah departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas Pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral.
- 13Departemen
Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
- 14Departemen
Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
- 15Departemen
Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
- 16Departemen
Departemen adalah departemen yang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
- 17Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas atau Sekolah yangmendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu ataubeberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenispendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi.
- 18Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
- 19Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
- 20Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
- 21Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
- 22Departemen
Departemen adalah unsur dari fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau humaniora dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
- 23Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
- 24Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yangmendukung penyelenggaraan kegiatan akademikdalam I (satu) atau beberapa cabang ilmupengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikanakademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikanprofesi.
- 25Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yangmenyelenggarakan kegiatan akademik dalam 1 (satu)atau beberapa cabang ilmu pengetahuan danteknologi dalam jenis pendidikan akademik,pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2008Menteri91.96% Mirip91.96 %
Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2013Kementerian89.52% Mirip89.52 %
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2006Menteri85.98% Mirip85.98 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2004Universitas85.75% Mirip85.75 %
Universitas adalah Universitas Pendidikan Indonesia sebagaiBadan Hukum Milik Negara.
- 5PP NO. 63 TAHUN 2008Menteri84.39% Mirip84.39 %
Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- 6PP NO. 58 TAHUN 2022Menteri81.55% Mirip81.55 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- 7PP NO. 24 TAHUN 2022Kekayaan Intelektual80.93% Mirip80.93 %
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbulatau lahir karena kemampuan intelektual manusiamelalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapatberupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan,seni, dan sastra.
- 8UU NO. 35 TAHUN 2014Kuasa Asuh80.30% Mirip80.30 %
Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh,mendidik, memelihara, membina, melindungi, danmenumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yangdianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, sertaminatnya.
- 9UU NO. 40 TAHUN 2007Menteri80.11% Mirip80.11 %
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.