Departemen

Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Departemen juga digunakan di dalam 25 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Departemen

    Departemen adalah Departemen Pertanian.

  2. 2
    Departemen

    Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.

  3. 3
    Departemen

    Departemen adalah unsur dari Fakultas yangmendukung penyelenggaraan kegiatan akademikdalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuandan teknologi dalam jenis pendidikan akademik,pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi.

  4. 4
    Departemen

    Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

  5. 5
    Departemen

    Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

  6. 6
    Departemen

    Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan; b.

  7. 7
    Departemen

    Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab di bidang pendidikan; pelaksana adalah unit teknis Departemen 24.

  8. 8
    Departemen

    Departemen adalah Departemen yang bertanggungjawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan; b.

  9. 9
    Departemen

    Departemen adalah departemen yang bidang tugas dan kewenangannyameliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

  10. 10
    Departemen

    Departemen adalah departemen yang membidangi sumber daya air.

  11. 11
    Departemen

    Departemen adalah Departemen yang mempunyai fungsi dan tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.

  12. 12
    Departemen

    Departemen adalah departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas Pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral.

  13. 13
    Departemen

    Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

  14. 14
    Departemen

    Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

  15. 15
    Departemen

    Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

  16. 16
    Departemen

    Departemen adalah departemen yang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

  17. 17
    Departemen

    Departemen adalah unsur dari Fakultas atau Sekolah yangmendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu ataubeberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenispendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi.

  18. 18
    Departemen

    Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

  19. 19
    Departemen

    Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.

  20. 20
    Departemen

    Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

  21. 21
    Departemen

    Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.

  22. 22
    Departemen

    Departemen adalah unsur dari fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau humaniora dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.

  23. 23
    Departemen

    Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.

  24. 24
    Departemen

    Departemen adalah unsur dari Fakultas yangmendukung penyelenggaraan kegiatan akademikdalam I (satu) atau beberapa cabang ilmupengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikanakademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikanprofesi.

  25. 25
    Departemen

    Departemen adalah unsur dari Fakultas yangmenyelenggarakan kegiatan akademik dalam 1 (satu)atau beberapa cabang ilmu pengetahuan danteknologi dalam jenis pendidikan akademik,pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2008
    91.96% Mirip91.96 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    89.52% Mirip89.52 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2006
    85.98% Mirip85.98 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2004
    85.75% Mirip85.75 %
    Universitas

    Universitas adalah Universitas Pendidikan Indonesia sebagaiBadan Hukum Milik Negara.

  5. 5
    PP NO. 63 TAHUN 2008
    84.39% Mirip84.39 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 58 TAHUN 2022
    81.55% Mirip81.55 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

  7. 7
    PP NO. 24 TAHUN 2022
    80.93% Mirip80.93 %
    Kekayaan Intelektual

    Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbulatau lahir karena kemampuan intelektual manusiamelalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapatberupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan,seni, dan sastra.

  8. 8
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    80.30% Mirip80.30 %
    Kuasa Asuh

    Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh,mendidik, memelihara, membina, melindungi, danmenumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yangdianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, sertaminatnya.

  9. 9
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    80.11% Mirip80.11 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.