Universitas

Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Universitas juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Universitas

    Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  2. 2
    Universitas

    Universitas adalah Universitas Airlangga sebagai Badan HukumMilik Negara.

  3. 3
    Universitas

    Universitas adalah Universitas Pendidikan Indonesia sebagaiBadan Hukum Milik Negara.

  4. 4
    Universitas

    Universitas adalah Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara.

  5. 5
    Universitas

    Universitas Negeri, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Universitas, adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; b.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    96.54% Mirip96.54 %
    Institut

    Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    96.49% Mirip96.49 %
    Institut

    Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    95.96% Mirip95.96 %
    Institut keagamaan

    Institut keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  4. 4
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    91.47% Mirip91.47 %
    Institut

    Institut adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanakademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalamsejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu danjika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikanprofesi.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    91.26% Mirip91.26 %
    Universitas keagamaan

    Universitas keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    90.41% Mirip90.41 %
    Sekolah Tinggi keagamaan

    Sekolah Tinggi keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  7. 7
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    89.99% Mirip89.99 %
    Sekolah Tinggi

    Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakanpendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasidalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentudan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakanpendidikan profesi.