Universitas
Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Universitas juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Universitas
Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 2Universitas
Universitas adalah Universitas Airlangga sebagai Badan HukumMilik Negara.
- 3Universitas
Universitas adalah Universitas Pendidikan Indonesia sebagaiBadan Hukum Milik Negara.
- 4Universitas
Universitas adalah Universitas Sumatera Utara sebagai Badan Hukum Milik Negara.
- 5Universitas
Universitas Negeri, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Universitas, adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; b.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 66 TAHUN 2010Institut96.54% Mirip96.54 %
Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2010Institut96.49% Mirip96.49 %
Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2019Institut keagamaan95.96% Mirip95.96 %
Institut keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 4PP NO. 4 TAHUN 2014Institut91.47% Mirip91.47 %
Institut adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanakademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalamsejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu danjika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikanprofesi.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2019Universitas keagamaan91.26% Mirip91.26 %
Universitas keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2019Sekolah Tinggi keagamaan90.41% Mirip90.41 %
Sekolah Tinggi keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 7PP NO. 4 TAHUN 2014Sekolah Tinggi89.99% Mirip89.99 %
Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakanpendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasidalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentudan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakanpendidikan profesi.