TunjanganPenyelidik Bumi

Tunjangan JabatanFungsional Penyelidik Bumi,selanjutnya disebut TunjanganPenyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 94 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2007
    86.17% Mirip86.17 %
    Tunjangan Penilai Pajak Bumidan Bangunan

    undangan,Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penilai Pajak Bumidan Bangunan adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional PenilaiPajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2013
    86.07% Mirip86.07 %
    TunjanganPenata Ruang

    Tunjangan JabatanFungsional Penata Ruang, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganPenata Ruang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    84.68% Mirip84.68 %
    Tunjangan Refraksionis Optisien

    Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Refraksionis Optisien adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Refraksionis Optisiensesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2008
    84.20% Mirip84.20 %
    Tunjangan Penerjemah

    Tunjangan Jabatan FungsionalPenerjemah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penerjemah adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 73 TAHUN 2007
    84.03% Mirip84.03 %
    Tunjangan Penghulu

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Penghulu adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Penghulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2007
    83.26% Mirip83.26 %
    Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan

    TunjanganPasal 1Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalarn Jabatan FungsionalPengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 69 TAHUN 2007
    82.09% Mirip82.09 %
    Tunjangan Teknisi Penerbangan

    TunjanganJabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Penerbangan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalTeknisi peraturanperundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2007
    82.00% Mirip82.00 %
    Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika

    TunjanganPasal 1Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yangselanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisikasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2017
    81.84% Mirip81.84 %
    Tunjangan Pemeriksa Merek

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Merek adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2007
    81.48% Mirip81.48 %
    Tunjangan Arsiparis

    Tunjangan Jabatan FungsionalArsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.