Tunjangan Teknisi Penerbangan

TunjanganJabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Penerbangan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalTeknisi peraturanperundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 69 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2007
    90.27% Mirip90.27 %
    Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika

    TunjanganPasal 1Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yangselanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisikasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    89.73% Mirip89.73 %
    Tunjangan Epidemiolog Kesehatan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    89.72% Mirip89.72 %
    Tunjangan Fisioterapis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis yang selanjutnya disebut denganTunjangan Fisioterapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Fisioterapis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2013
    88.83% Mirip88.83 %
    TunjanganPenata Ruang

    Tunjangan JabatanFungsional Penata Ruang, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganPenata Ruang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2008
    88.61% Mirip88.61 %
    Tunjangan Penerjemah

    Tunjangan Jabatan FungsionalPenerjemah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penerjemah adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    88.22% Mirip88.22 %
    Tunjangan Radiografer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2015
    87.63% Mirip87.63 %
    Tunjangan PranataNuklir

    Tunjangan JabatanFungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan PranataNuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2007
    87.48% Mirip87.48 %
    Tunjangan Penera

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2016
    87.41% Mirip87.41 %
    Tunjangan Radiografer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2016
    87.25% Mirip87.25 %
    Tunjangan Statistisi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.