Tunjangan Penghulu

Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Penghulu adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Penghulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 73 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    98.89% Mirip98.89 %
    Tunjangan Nutrisionis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    98.70% Mirip98.70 %
    Tunjangan Bidan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    95.06% Mirip95.06 %
    Tunjangan Fisioterapis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis yang selanjutnya disebut denganTunjangan Fisioterapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Fisioterapis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    93.91% Mirip93.91 %
    Tunjangan Radiografer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    93.17% Mirip93.17 %
    Tunjangan Teknisi Elektromedis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2007
    92.91% Mirip92.91 %
    Tunjangan Widyaiswara

    TunjanganJabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    92.38% Mirip92.38 %
    Tunjangan Perekam Medis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    91.54% Mirip91.54 %
    Tunjangan Apoteker

    Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang ditingkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2021
    91.42% Mirip91.42 %
    Tunjangan Widyaiswara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    91.35% Mirip91.35 %
    Tunjangan Perawat

    Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.