TunjanganPenata Ruang

Tunjangan JabatanFungsional Penata Ruang, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganPenata Ruang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 20 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 69 TAHUN 2007
    88.83% Mirip88.83 %
    Tunjangan Teknisi Penerbangan

    TunjanganJabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Penerbangan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalTeknisi peraturanperundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2021
    87.79% Mirip87.79 %
    Tunjangan Widyaprada

    Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2007
    86.44% Mirip86.44 %
    Tunjangan Penilai Pajak Bumidan Bangunan

    undangan,Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penilai Pajak Bumidan Bangunan adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional PenilaiPajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2015
    86.07% Mirip86.07 %
    TunjanganPenyelidik Bumi

    Tunjangan JabatanFungsional Penyelidik Bumi,selanjutnya disebut TunjanganPenyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2016
    85.67% Mirip85.67 %
    Tunjangan Rescuer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Rescuer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 73 TAHUN 2007
    85.52% Mirip85.52 %
    Tunjangan Penghulu

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Penghulu adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Penghulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2007
    84.59% Mirip84.59 %
    Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan

    Tunjangan JabatanFungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2015
    84.59% Mirip84.59 %
    Tunjangan PranataNuklir

    Tunjangan JabatanFungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan PranataNuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2013
    84.50% Mirip84.50 %
    tunjanganPustakawan

    Tunjangan JabatanFungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan tunjanganPustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    84.42% Mirip84.42 %
    Tunjangan Nutrisionis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.