Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika

TunjanganPasal 1Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yangselanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisikasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 56 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2015
    93.39% Mirip93.39 %
    Tunjangan PranataNuklir

    Tunjangan JabatanFungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan PranataNuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    92.19% Mirip92.19 %
    Tunjangan Refraksionis Optisien

    Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Refraksionis Optisien adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Refraksionis Optisiensesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    92.11% Mirip92.11 %
    Tunjangan Fisioterapis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis yang selanjutnya disebut denganTunjangan Fisioterapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Fisioterapis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2007
    91.40% Mirip91.40 %
    Tunjangan Pranata Nuklir

    TunjanganJabatan Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Pranata Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    90.42% Mirip90.42 %
    Tunjangan Radiografer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 69 TAHUN 2007
    90.27% Mirip90.27 %
    Tunjangan Teknisi Penerbangan

    TunjanganJabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Penerbangan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalTeknisi peraturanperundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2007
    88.84% Mirip88.84 %
    Tunjangan Statistisi

    TunjanganJabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut denganTunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2016
    88.78% Mirip88.78 %
    Tunjangan Statistisi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    88.69% Mirip88.69 %
    Tunjangan Teknisi Elektromedis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    88.69% Mirip88.69 %
    Tunjangan Nutrisionis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.