Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika
TunjanganPasal 1Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yangselanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi danGeofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisikasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 56 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 95 TAHUN 2015Tunjangan PranataNuklir93.39% Mirip93.39 %
Tunjangan JabatanFungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan PranataNuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Refraksionis Optisien92.19% Mirip92.19 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Refraksionis Optisien adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Refraksionis Optisiensesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Fisioterapis92.11% Mirip92.11 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis yang selanjutnya disebut denganTunjangan Fisioterapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Fisioterapis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 55 TAHUN 2007Tunjangan Pranata Nuklir91.40% Mirip91.40 %
TunjanganJabatan Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Pranata Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Radiografer90.42% Mirip90.42 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 69 TAHUN 2007Tunjangan Teknisi Penerbangan90.27% Mirip90.27 %
TunjanganJabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Penerbangan adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalTeknisi peraturanperundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 40 TAHUN 2007Tunjangan Statistisi88.84% Mirip88.84 %
TunjanganJabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut denganTunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 110 TAHUN 2016Tunjangan Statistisi88.78% Mirip88.78 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Teknisi Elektromedis88.69% Mirip88.69 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Nutrisionis88.69% Mirip88.69 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.