Tunjangan Penilai Pajak Bumidan Bangunan

undangan,Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penilai Pajak Bumidan Bangunan adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional PenilaiPajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 53 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2013
    86.44% Mirip86.44 %
    TunjanganPenata Ruang

    Tunjangan JabatanFungsional Penata Ruang, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganPenata Ruang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2015
    86.17% Mirip86.17 %
    TunjanganPenyelidik Bumi

    Tunjangan JabatanFungsional Penyelidik Bumi,selanjutnya disebut TunjanganPenyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2017
    81.09% Mirip81.09 %
    Tunjangan Penguji Mutu Barang

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Mutu Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2020
    80.81% Mirip80.81 %
    Tunjangan Penilai Pajak

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2022
    80.80% Mirip80.80 %
    Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.