Tunjangan Penilai Pajak Bumidan Bangunan
undangan,Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penilai Pajak Bumidan Bangunan adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional PenilaiPajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 53 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 20 TAHUN 2013TunjanganPenata Ruang86.44% Mirip86.44 %
Tunjangan JabatanFungsional Penata Ruang, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganPenata Ruang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 94 TAHUN 2015TunjanganPenyelidik Bumi86.17% Mirip86.17 %
Tunjangan JabatanFungsional Penyelidik Bumi,selanjutnya disebut TunjanganPenyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 103 TAHUN 2017Tunjangan Penguji Mutu Barang81.09% Mirip81.09 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Mutu Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 94 TAHUN 2020Tunjangan Penilai Pajak80.81% Mirip80.81 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 59 TAHUN 2022Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir80.80% Mirip80.80 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.