Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan
TunjanganPasal 1Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalarn Jabatan FungsionalPengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Apoteker90.77% Mirip90.77 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang ditingkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 28 TAHUN 2017Tunjangan Pemeriksa Merek90.00% Mirip90.00 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Merek adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 72 TAHUN 2014Pengawas Ketenagakerjaan89.85% Mirip89.85 %
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 31 TAHUN 2007Tunjangan Perekayasa89.69% Mirip89.69 %
sesuai Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa, yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Perekayasa adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsionalperaturandengan Perekayasa perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 20 TAHUN 2018Pengawas Ketenagakerjaan89.44% Mirip89.44 %
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Asisten Apoteker88.51% Mirip88.51 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Asisten Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker sesuai dengan ketentuanTeks tidak lengkap.
- 7PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Dokter88.01% Mirip88.01 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 72 TAHUN 2013tunjangan Penilik87.76% Mirip87.76 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, yang selanjutnya disebutdengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Teknisi Gigi87.52% Mirip87.52 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Gigi yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Gigi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.