Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan

TunjanganPasal 1Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalarn Jabatan FungsionalPengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    90.77% Mirip90.77 %
    Tunjangan Apoteker

    Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang ditingkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2017
    90.00% Mirip90.00 %
    Tunjangan Pemeriksa Merek

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Merek adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
    89.85% Mirip89.85 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2007
    89.69% Mirip89.69 %
    Tunjangan Perekayasa

    sesuai Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa, yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Perekayasa adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsionalperaturandengan Perekayasa perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
    89.44% Mirip89.44 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    88.51% Mirip88.51 %
    Tunjangan Asisten Apoteker

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Asisten Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker sesuai dengan ketentuanTeks tidak lengkap.

  7. 7
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    88.01% Mirip88.01 %
    Tunjangan Dokter

    Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2013
    87.76% Mirip87.76 %
    tunjangan Penilik

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, yang selanjutnya disebutdengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    87.52% Mirip87.52 %
    Tunjangan Teknisi Gigi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Gigi yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Gigi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.