tunjanganPustakawan

Tunjangan JabatanFungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan tunjanganPustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 47 TAHUN 2007
    93.67% Mirip93.67 %
    Tunjangan Pustakawan

    Tunjangan Jabatan FungsionalPustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    92.27% Mirip92.27 %
    Tunjangan Perawat

    Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    91.37% Mirip91.37 %
    Tunjangan Fisioterapis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis yang selanjutnya disebut denganTunjangan Fisioterapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Fisioterapis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    91.33% Mirip91.33 %
    Tunjangan Nutrisionis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 73 TAHUN 2007
    91.07% Mirip91.07 %
    Tunjangan Penghulu

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Penghulu adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Penghulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2016
    90.44% Mirip90.44 %
    Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    89.81% Mirip89.81 %
    Tunjangan Perawat Gigi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2021
    89.73% Mirip89.73 %
    Tunjangan Widyaprada

    Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    89.33% Mirip89.33 %
    Tunjangan Radiografer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2007
    89.10% Mirip89.10 %
    Tunjangan Arsiparis

    Tunjangan Jabatan FungsionalArsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.