Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan

Tunjangan JabatanFungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2022
    91.29% Mirip91.29 %
    Tunjangan Negosiator Perdagangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Negosiator Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2020
    89.81% Mirip89.81 %
    Tunjangan Penata Anestesi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    89.65% Mirip89.65 %
    Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2021
    88.92% Mirip88.92 %
    Tunjangan Widyaprada

    Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 47 TAHUN 2022
    87.87% Mirip87.87 %
    Tunjangan Penata Kanselerai

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanselerai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2022
    87.72% Mirip87.72 %
    Tunjangan Diplomat

    Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 89 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    87.49% Mirip87.49 %
    Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2016
    87.26% Mirip87.26 %
    Tunjangan Statistisi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2022
    87.15% Mirip87.15 %
    Tunjangan Teknisi Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.