Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2019
    94.81% Mirip94.81 %
    Tunjangan Analis Anggaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2021
    92.44% Mirip92.44 %
    Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2021
    88.44% Mirip88.44 %
    Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2017
    86.51% Mirip86.51 %
    Tunjangan Arsiparis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2022
    85.21% Mirip85.21 %
    Tunjangan Analis Perkebunrayaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2021
    84.93% Mirip84.93 %
    Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2022
    83.85% Mirip83.85 %
    Tunjangan Analis Kebakaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2022
    83.62% Mirip83.62 %
    Tunjangan Pemadam Kebakaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemadam Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PP NO. 55 TAHUN 2003
    82.48% Mirip82.48 %
    Satyalancana Pendidikan

    Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Satyalancana Pendidikan adalah Tanda Kehormatan Negara yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan negara kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PP NO. 55 TAHUN 2003
    82.27% Mirip82.27 %
    Pamong Belajar

    Pamong Belajar adalah pendidik, pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai pamong belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.