Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2022
    91.58% Mirip91.58 %
    Tunjangan Analis Perkebunrayaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2022
    91.57% Mirip91.57 %
    Tunjangan Pemadam Kebakaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemadam Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2019
    88.44% Mirip88.44 %
    Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2020
    88.36% Mirip88.36 %
    Tunjangan Asisten Penata Anestesi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2022
    87.95% Mirip87.95 %
    Tunjangan Analis Kebakaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2017
    87.31% Mirip87.31 %
    Tunjangan Arsiparis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 136 TAHUN 2017
    86.98% Mirip86.98 %
    Tunjangan Pelelang

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pelelang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2022
    86.85% Mirip86.85 %
    Tunjangan Diplomat

    Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2021
    85.45% Mirip85.45 %
    Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2020
    85.14% Mirip85.14 %
    Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.