Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 2 TAHUN 2019Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara92.44% Mirip92.44 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 6 TAHUN 2021Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara90.81% Mirip90.81 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 78 TAHUN 2022Tunjangan Pemadam Kebakaran86.89% Mirip86.89 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemadam Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 77 TAHUN 2022Tunjangan Analis Kebakaran86.39% Mirip86.39 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 5 TAHUN 2021Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara85.45% Mirip85.45 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 3 TAHUN 2019Tunjangan Analis Anggaran85.17% Mirip85.17 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 102 TAHUN 2017Tunjangan Polisi Pamong Praja84.65% Mirip84.65 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 95 TAHUN 2021Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan84.46% Mirip84.46 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 8 TAHUN 2017Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan Daerah83.74% Mirip83.74 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 13 TAHUN 2022Tunjangan Analis Perkebunrayaan82.06% Mirip82.06 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.