Tunjangan Analis Anggaran
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 2 TAHUN 2019Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara94.81% Mirip94.81 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 4 TAHUN 2021Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara85.17% Mirip85.17 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 55 TAHUN 2003Pamong Belajar85.04% Mirip85.04 %
Pamong Belajar adalah pendidik, pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai pamong belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 4PERPRES NO. 13 TAHUN 2022Tunjangan Analis Perkebunrayaan82.49% Mirip82.49 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 72 TAHUN 2013tunjangan Pamong Belajar82.19% Mirip82.19 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, yang selanjutnyadisebut dengan tunjangan Pamong Belajar adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkatdan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional PamongBelajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 15 TAHUN 2017Tunjangan Arsiparis82.04% Mirip82.04 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 5 TAHUN 2021Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara81.38% Mirip81.38 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 95 TAHUN 2021Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan81.28% Mirip81.28 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.