Tunjangan Analis Anggaran

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2019
    94.81% Mirip94.81 %
    Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2021
    85.17% Mirip85.17 %
    Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 55 TAHUN 2003
    85.04% Mirip85.04 %
    Pamong Belajar

    Pamong Belajar adalah pendidik, pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai pamong belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. 4
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2022
    82.49% Mirip82.49 %
    Tunjangan Analis Perkebunrayaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2013
    82.19% Mirip82.19 %
    tunjangan Pamong Belajar

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, yang selanjutnyadisebut dengan tunjangan Pamong Belajar adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkatdan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional PamongBelajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2017
    82.04% Mirip82.04 %
    Tunjangan Arsiparis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2021
    81.38% Mirip81.38 %
    Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2021
    81.28% Mirip81.28 %
    Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.