Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 8 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 109 TAHUN 2016Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa89.47% Mirip89.47 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 77 TAHUN 2022Tunjangan Analis Kebakaran88.89% Mirip88.89 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 105 TAHUN 2017Tunjangan Pengamat Tera Barang87.30% Mirip87.30 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengamat Tera Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 56 TAHUN 2022Tunjangan Instruktur86.90% Mirip86.90 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 42 TAHUN 2009Tunjangan Fisikawan Medis86.29% Mirip86.29 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Fisikawan Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisikawan Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 49 TAHUN 2022Tunjangan Negosiator Perdagangan85.69% Mirip85.69 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Negosiator Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 107 TAHUN 2021Tunjangan Analis Transaksi Keuangan84.95% Mirip84.95 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Transaksi Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 78 TAHUN 2022Tunjangan Pemadam Kebakaran84.41% Mirip84.41 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemadam Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 94 TAHUN 2020Tunjangan Penilai Pajak84.28% Mirip84.28 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 4 TAHUN 2021Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara83.74% Mirip83.74 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.