Tugas pembantuan

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsikepada kabupaten/kota dan/atau desa serta daripemerintah kabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tugas pembantuan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tugas pembantuan

    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

  2. 2
    Tugas pembantuan

    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepadadaerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota pemerintahdesa kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    84.19% Mirip84.19 %
    PPK-SKPD

    Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    83.38% Mirip83.38 %
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk tertentu dengan kewajiban tugas melaksanakan melaporkan mempertanggungjawabkan dan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

  3. 3
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2011
    81.23% Mirip81.23 %
    Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian

    Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian adalah pimpinan Kementerian dan/atau Lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    81.06% Mirip81.06 %
    Pejabat Publik

    Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    80.66% Mirip80.66 %
    PPK SKPD

    Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

  6. 6
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    80.47% Mirip80.47 %
    Pejabat Publik

    Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.