Tugas pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsikepada kabupaten/kota dan/atau desa serta daripemerintah kabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tugas pembantuan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tugas pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
- 2Tugas pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepadadaerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota pemerintahdesa kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 46 TAHUN 2021PPK-SKPD84.19% Mirip84.19 %
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2008Tugas Pembantuan83.38% Mirip83.38 %
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk tertentu dengan kewajiban tugas melaksanakan melaporkan mempertanggungjawabkan dan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
- 3PERPRES NO. 71 TAHUN 2011Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian81.23% Mirip81.23 %
Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian adalah pimpinan Kementerian dan/atau Lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 61 TAHUN 2010Pejabat Publik81.06% Mirip81.06 %
Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019PPK SKPD80.66% Mirip80.66 %
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
- 6UU NO. 14 TAHUN 2008Pejabat Publik80.47% Mirip80.47 %
Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.