Tugas pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepadadaerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota pemerintahdesa kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tugas pembantuan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tugas pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
- 2Tugas pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsikepada kabupaten/kota dan/atau desa serta daripemerintah kabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2006Dana Tugas Pembantuan85.32% Mirip85.32 %
Dana Tugas Pembantuan adalah anggaran yang disediakansehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusatkepada daerah dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan danmempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinanlembaga terkait.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2016Tugas Pembantuan81.98% Mirip81.98 %
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- 3UU NO. 22 TAHUN 1999Tugas Pembantuan80.08% Mirip80.08 %
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber kewajiban melaporkan dengan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
- 4PP NO. 56 TAHUN 2005Tugas Pembantuan80.07% Mirip80.07 %
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.