Tugas Pembantuan

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk tertentu dengan kewajiban tugas melaksanakan melaporkan mempertanggungjawabkan dan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tugas Pembantuan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber kewajiban melaporkan dengan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

  2. 2
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

  3. 3
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

  4. 4
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

  5. 5
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

  6. 6
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 11.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    87.76% Mirip87.76 %
    Tugas pembantuan

    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2007
    83.38% Mirip83.38 %
    Tugas pembantuan

    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsikepada kabupaten/kota dan/atau desa serta daripemerintah kabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.

  3. 3
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    81.75% Mirip81.75 %
    Hibah

    Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/ tanpa pemerintah daerah kepada pihak memperoleh penggantian.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    80.18% Mirip80.18 %
    Dana Tugas Pembantuan

    Dana Tugas Pembantuan adalah anggaran yang disediakansehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusatkepada daerah dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan danmempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinanlembaga terkait.