PPK SKPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 46 TAHUN 2021PPK-SKPD97.40% Mirip97.40 %
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
- 2PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Aparat Pengawasan Intern Pemerintah81.07% Mirip81.07 %
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
- 3PP NO. 38 TAHUN 2008Pihak lain80.79% Mirip80.79 %
Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian lembaga adalah pejabat yang atas penggunaan barang jawab negara/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2007Tugas pembantuan80.66% Mirip80.66 %
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsikepada kabupaten/kota dan/atau desa serta daripemerintah kabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2005Pemeriksa80.63% Mirip80.63 %
Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.