PPK SKPD

Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    97.40% Mirip97.40 %
    PPK-SKPD

    Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

  2. 2
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    81.07% Mirip81.07 %
    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

  3. 3
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    80.79% Mirip80.79 %
    Pihak lain

    Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian lembaga adalah pejabat yang atas penggunaan barang jawab negara/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 2007
    80.66% Mirip80.66 %
    Tugas pembantuan

    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsikepada kabupaten/kota dan/atau desa serta daripemerintah kabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    80.63% Mirip80.63 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.