Tugas pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tugas pembantuan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tugas pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepadadaerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota pemerintahdesa kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
- 2Tugas pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsikepada kabupaten/kota dan/atau desa serta daripemerintah kabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 2016Tugas Pembantuan90.98% Mirip90.98 %
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2008Tugas Pembantuan87.76% Mirip87.76 %
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk tertentu dengan kewajiban tugas melaksanakan melaporkan mempertanggungjawabkan dan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2005Tugas Pembantuan84.31% Mirip84.31 %
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
- 4UU NO. 33 TAHUN 2004Tugas Pembantuan83.91% Mirip83.91 %
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
- 5UU NO. 22 TAHUN 1999Tugas Pembantuan83.58% Mirip83.58 %
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber kewajiban melaporkan dengan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
- 6PP NO. 19 TAHUN 2022Tugas Pembantuan83.31% Mirip83.31 %
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
- 7PP NO. 68 TAHUN 2010Pemanfaatan ruang81.63% Mirip81.63 %
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
- 8PP NO. 15 TAHUN 2010Pemanfaatan ruang81.36% Mirip81.36 %
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.