Tugas pembantuan

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tugas pembantuan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tugas pembantuan

    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepadadaerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota pemerintahdesa kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

  2. 2
    Tugas pembantuan

    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsikepada kabupaten/kota dan/atau desa serta daripemerintah kabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 2016
    90.98% Mirip90.98 %
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    87.76% Mirip87.76 %
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk tertentu dengan kewajiban tugas melaksanakan melaporkan mempertanggungjawabkan dan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2005
    84.31% Mirip84.31 %
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

  4. 4
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    83.91% Mirip83.91 %
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    83.58% Mirip83.58 %
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber kewajiban melaporkan dengan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

  6. 6
    PP NO. 19 TAHUN 2022
    83.31% Mirip83.31 %
    Tugas Pembantuan

    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

  7. 7
    PP NO. 68 TAHUN 2010
    81.63% Mirip81.63 %
    Pemanfaatan ruang

    Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

  8. 8
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    81.36% Mirip81.36 %
    Pemanfaatan ruang

    Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.