Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian

Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian adalah pimpinan Kementerian dan/atau Lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2007
    81.23% Mirip81.23 %
    Tugas pembantuan

    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsikepada kabupaten/kota dan/atau desa serta daripemerintah kabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.