Pejabat Publik
Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Publik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Publik
Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2007Tugas pembantuan80.47% Mirip80.47 %
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsikepada kabupaten/kota dan/atau desa serta daripemerintah kabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.