Pejabat Publik

Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Publik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Publik

    Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2007
    80.47% Mirip80.47 %
    Tugas pembantuan

    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsikepada kabupaten/kota dan/atau desa serta daripemerintah kabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.