Fraksi
Fraksi adalah kepanjangan dari partai politik peserta pemilihan umum yang memiliki kursi di DPRD atau sebutan lainnya dan sebagai wahana berhimpunnya anggota DPRD atau sebutan lainnya.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Fraksi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Fraksi
Fraksi adalah pengelompokan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2014Gabungan Fraksi99.38% Mirip99.38 %
Gabungan Fraksi adalah kepanjangan dari partai-partai politik peserta pemilihan umum yang memiliki kursi di DPRD atau sebutan lainnya dan sebagai wahana berhimpunnya anggota DPRD atau sebutan lainnya.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2015Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur87.38% Mirip87.38 %
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah pesertaPemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partaipolitik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar diKomisi Pemilihan Umum Provinsi.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2014Calon gubernur84.41% Mirip84.41 %
Calon gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Panlih DPRD Provinsi.