Gabungan Fraksi
Gabungan Fraksi adalah kepanjangan dari partai-partai politik peserta pemilihan umum yang memiliki kursi di DPRD atau sebutan lainnya dan sebagai wahana berhimpunnya anggota DPRD atau sebutan lainnya.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2014Fraksi99.38% Mirip99.38 %
Fraksi adalah kepanjangan dari partai politik peserta pemilihan umum yang memiliki kursi di DPRD atau sebutan lainnya dan sebagai wahana berhimpunnya anggota DPRD atau sebutan lainnya.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2015Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur89.05% Mirip89.05 %
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah pesertaPemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partaipolitik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar diKomisi Pemilihan Umum Provinsi.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2014Calon gubernur86.45% Mirip86.45 %
Calon gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Panlih DPRD Provinsi.