Transmigran
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transmigran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transmigran
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokai Permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.
- 2Transmigran
Transmigran adalah warga negara RepublikIndonesia yang berpindah secara sukarela kekawasan transmigrasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Kawasan Pendukung84.51% Mirip84.51 %
Kawasan Pendukung adalah bagian kawasan perkotaan yang berfungsi mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai satu kesatuan pengembangan wilayah dengan Kawasan Perbatasan Negara.
- 2PP NO. 2 TAHUN 1999Transmigrasi83.18% Mirip83.18 %
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk di Wilayah Permukiman dan menetap Lokasi kesejahteraan Teansmigrasi atau meningkatkan Pengembangan Transmigrasi.
- 3UU NO. 15 TAHUN 1997Transmigrasi82.45% Mirip82.45 %
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untukdi WilayahmeningkatkanPermukimanPengembanganTransmigrasi.
- 4UU NO. 29 TAHUN 2009Transmigrasi81.36% Mirip81.36 %
Transmigrasi adalah perpindahan pendudukmeningkatkankawasandiolehdan menetapyangdiselenggarakansukarelauntuksecarakesejahteraantransmigrasiPemerintah.