Transmigran

Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transmigran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transmigran

    Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokai Permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.

  2. 2
    Transmigran

    Transmigran adalah warga negara RepublikIndonesia yang berpindah secara sukarela kekawasan transmigrasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    84.51% Mirip84.51 %
    Kawasan Pendukung

    Kawasan Pendukung adalah bagian kawasan perkotaan yang berfungsi mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai satu kesatuan pengembangan wilayah dengan Kawasan Perbatasan Negara.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 1999
    83.18% Mirip83.18 %
    Transmigrasi

    Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk di Wilayah Permukiman dan menetap Lokasi kesejahteraan Teansmigrasi atau meningkatkan Pengembangan Transmigrasi.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 1997
    82.45% Mirip82.45 %
    Transmigrasi

    Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untukdi WilayahmeningkatkanPermukimanPengembanganTransmigrasi.

  4. 4
    UU NO. 29 TAHUN 2009
    81.36% Mirip81.36 %
    Transmigrasi

    Transmigrasi adalah perpindahan pendudukmeningkatkankawasandiolehdan menetapyangdiselenggarakansukarelauntuksecarakesejahteraantransmigrasiPemerintah.