Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untukdi WilayahmeningkatkanPermukimanPengembanganTransmigrasi.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transmigrasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk di Wilayah Permukiman dan menetap Lokasi kesejahteraan Teansmigrasi atau meningkatkan Pengembangan Transmigrasi.
- 2Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 3Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan pendudukmeningkatkankawasandiolehdan menetapyangdiselenggarakansukarelauntuksecarakesejahteraantransmigrasiPemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 50 TAHUN 2018Penyelenggaraan Transmigrasi83.40% Mirip83.40 %
Penyelenggaraan Transmigrasi adalah pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan transmigrasi.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2014Transmigran82.45% Mirip82.45 %
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2013Pemblokiran81.39% Mirip81.39 %
Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahanbentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, ataupergerakan Dana untuk jangka waktu tertentu.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2014SP-Tempatan81.36% Mirip81.36 %
Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.