Transmigrasi

Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untukdi WilayahmeningkatkanPermukimanPengembanganTransmigrasi.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transmigrasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transmigrasi

    Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk di Wilayah Permukiman dan menetap Lokasi kesejahteraan Teansmigrasi atau meningkatkan Pengembangan Transmigrasi.

  2. 2
    Transmigrasi

    Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

  3. 3
    Transmigrasi

    Transmigrasi adalah perpindahan pendudukmeningkatkankawasandiolehdan menetapyangdiselenggarakansukarelauntuksecarakesejahteraantransmigrasiPemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 50 TAHUN 2018
    83.40% Mirip83.40 %
    Penyelenggaraan Transmigrasi

    Penyelenggaraan Transmigrasi adalah pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan transmigrasi.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2014
    82.45% Mirip82.45 %
    Transmigran

    Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2013
    81.39% Mirip81.39 %
    Pemblokiran

    Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahanbentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, ataupergerakan Dana untuk jangka waktu tertentu.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 2014
    81.36% Mirip81.36 %
    SP-Tempatan

    Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.