Kawasan Pendukung

Kawasan Pendukung adalah bagian kawasan perkotaan yang berfungsi mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai satu kesatuan pengembangan wilayah dengan Kawasan Perbatasan Negara.

Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan Pendukung juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan Pendukung

    Kawasan Pendukung adalah kawasan perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah dengan Kawasan Perbatasan Negara.

  2. 2
    Kawasan Pendukung

    Kawasan Pendukung adalah kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau satu kesatuan sistem pengembangan wilayah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    86.24% Mirip86.24 %
    PKSN

    Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.

  2. 2
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2014
    85.41% Mirip85.41 %
    PKSN

    Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.

  3. 3
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2014
    85.36% Mirip85.36 %
    PKSN

    Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.

  4. 4
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    85.05% Mirip85.05 %
    PKSN

    Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.

  5. 5
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    85.04% Mirip85.04 %
    PKSN

    Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.

  6. 6
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2014
    84.67% Mirip84.67 %
    PKSN

    Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.

  7. 7
    PP NO. 26 TAHUN 2008
    84.56% Mirip84.56 %
    PKSN

    Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.

  8. 8
    PP NO. 3 TAHUN 2014
    84.51% Mirip84.51 %
    Transmigran

    Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.