Kawasan Pendukung
Kawasan Pendukung adalah bagian kawasan perkotaan yang berfungsi mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai satu kesatuan pengembangan wilayah dengan Kawasan Perbatasan Negara.
Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan Pendukung juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan Pendukung
Kawasan Pendukung adalah kawasan perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah dengan Kawasan Perbatasan Negara.
- 2Kawasan Pendukung
Kawasan Pendukung adalah kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau satu kesatuan sistem pengembangan wilayah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2017PKSN86.24% Mirip86.24 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
- 2PERPRES NO. 56 TAHUN 2014PKSN85.41% Mirip85.41 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.
- 3PERPRES NO. 57 TAHUN 2014PKSN85.36% Mirip85.36 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.
- 4PERPRES NO. 43 TAHUN 2020PKSN85.05% Mirip85.05 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
- 5PERPRES NO. 49 TAHUN 2018PKSN85.04% Mirip85.04 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
- 6PERPRES NO. 77 TAHUN 2014PKSN84.67% Mirip84.67 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.
- 7PP NO. 26 TAHUN 2008PKSN84.56% Mirip84.56 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
- 8PP NO. 3 TAHUN 2014Transmigran84.51% Mirip84.51 %
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.