Transmigran

Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokai Permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transmigran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transmigran

    Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.

  2. 2
    Transmigran

    Transmigran adalah warga negara RepublikIndonesia yang berpindah secara sukarela kekawasan transmigrasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
    83.09% Mirip83.09 %
    Otorita Ibu Kota Nusantara

    Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  2. 2
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.91% Mirip82.91 %
    Otorita Ibu Kota Nusantara

    Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    82.57% Mirip82.57 %
    Otorita Ibu Kota Nusantara

    Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  4. 4
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    82.30% Mirip82.30 %
    Otorita Ibu Kota Nusantara

    Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2022
    82.28% Mirip82.28 %
    Otorita Ibu Kota Nusantara

    Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  6. 6
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.22% Mirip82.22 %
    Otorita Ibu Kota Nusantara

    Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  7. 7
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    81.94% Mirip81.94 %
    Otorita Ibu Kota Nusantara

    Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

  8. 8
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2022
    81.10% Mirip81.10 %
    Otorita Ibu Kota Nusantara

    Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.