Transmigran
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokai Permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transmigran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transmigran
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
- 2Transmigran
Transmigran adalah warga negara RepublikIndonesia yang berpindah secara sukarela kekawasan transmigrasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 65 TAHUN 2022Otorita Ibu Kota Nusantara83.09% Mirip83.09 %
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 2Otorita Ibu Kota Nusantara
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022Otorita Ibu Kota Nusantara82.57% Mirip82.57 %
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 4PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Otorita Ibu Kota Nusantara82.30% Mirip82.30 %
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2022Otorita Ibu Kota Nusantara82.28% Mirip82.28 %
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 6Otorita Ibu Kota Nusantara
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 7PERPRES NO. 62 TAHUN 2022Otorita Ibu Kota Nusantara81.94% Mirip81.94 %
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
- 8PERPRES NO. 63 TAHUN 2022Otorita Ibu Kota Nusantara81.10% Mirip81.10 %
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.