Transmigrasi

Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk di Wilayah Permukiman dan menetap Lokasi kesejahteraan Teansmigrasi atau meningkatkan Pengembangan Transmigrasi.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transmigrasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transmigrasi

    Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

  2. 2
    Transmigrasi

    Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untukdi WilayahmeningkatkanPermukimanPengembanganTransmigrasi.

  3. 3
    Transmigrasi

    Transmigrasi adalah perpindahan pendudukmeningkatkankawasandiolehdan menetapyangdiselenggarakansukarelauntuksecarakesejahteraantransmigrasiPemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    84.06% Mirip84.06 %
    Kawasan Pendukung

    Kawasan Pendukung adalah bagian kawasan perkotaan yang berfungsi mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai satu kesatuan pengembangan wilayah dengan Kawasan Perbatasan Negara.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2014
    83.18% Mirip83.18 %
    Transmigran

    Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 1997
    81.91% Mirip81.91 %
    Permukiman Transmigrasi

    Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman ataubagian dari Satuan Permukiman yang diperuntukan bagi tempattinggal dan tempat usaha transmigran.

  4. 4
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2014
    81.75% Mirip81.75 %
    PKSN

    Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.

  5. 5
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    81.71% Mirip81.71 %
    PKSN

    Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.

  6. 6
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    81.63% Mirip81.63 %
    PKSN

    Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.

  7. 7
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2014
    81.45% Mirip81.45 %
    PKSN

    Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.

  8. 8
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2014
    81.41% Mirip81.41 %
    PKSN

    Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.