Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk di Wilayah Permukiman dan menetap Lokasi kesejahteraan Teansmigrasi atau meningkatkan Pengembangan Transmigrasi.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transmigrasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 2Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untukdi WilayahmeningkatkanPermukimanPengembanganTransmigrasi.
- 3Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan pendudukmeningkatkankawasandiolehdan menetapyangdiselenggarakansukarelauntuksecarakesejahteraantransmigrasiPemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Kawasan Pendukung84.06% Mirip84.06 %
Kawasan Pendukung adalah bagian kawasan perkotaan yang berfungsi mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai satu kesatuan pengembangan wilayah dengan Kawasan Perbatasan Negara.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2014Transmigran83.18% Mirip83.18 %
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
- 3UU NO. 15 TAHUN 1997Permukiman Transmigrasi81.91% Mirip81.91 %
Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman ataubagian dari Satuan Permukiman yang diperuntukan bagi tempattinggal dan tempat usaha transmigran.
- 4PERPRES NO. 56 TAHUN 2014PKSN81.75% Mirip81.75 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.
- 5PERPRES NO. 43 TAHUN 2020PKSN81.71% Mirip81.71 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
- 6PERPRES NO. 11 TAHUN 2017PKSN81.63% Mirip81.63 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
- 7PERPRES NO. 57 TAHUN 2014PKSN81.45% Mirip81.45 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.
- 8PERPRES NO. 77 TAHUN 2014PKSN81.41% Mirip81.41 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.