Transmigran

Transmigran adalah warga negara RepublikIndonesia yang berpindah secara sukarela kekawasan transmigrasi.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transmigran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transmigran

    Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.

  2. 2
    Transmigran

    Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokai Permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    86.20% Mirip86.20 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    85.26% Mirip85.26 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesiaasli danorang-orang bangsa lain yang disahkan denganundang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    83.84% Mirip83.84 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    83.33% Mirip83.33 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    83.09% Mirip83.09 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    82.27% Mirip82.27 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    82.25% Mirip82.25 %
    Warga Negara

    Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 56 TAHUN 1999
    82.19% Mirip82.19 %
    Warga negara

    Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.

  9. 9
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    81.71% Mirip81.71 %
    Warga Negara

    Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.