Transmigran
Transmigran adalah warga negara RepublikIndonesia yang berpindah secara sukarela kekawasan transmigrasi.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transmigran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transmigran
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
- 2Transmigran
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokai Permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2007Warga Negara Indonesia86.20% Mirip86.20 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
- 2PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Warga Negara Indonesia85.26% Mirip85.26 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesiaasli danorang-orang bangsa lain yang disahkan denganundang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2008Warga Negara Indonesia83.84% Mirip83.84 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2017Warga Negara Indonesia83.33% Mirip83.33 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2008Warga Negara Indonesia83.09% Mirip83.09 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
- 6UU NO. 24 TAHUN 2013Warga Negara Indonesia82.27% Mirip82.27 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
- 7PP NO. 39 TAHUN 2010Warga Negara82.25% Mirip82.25 %
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 8UU NO. 56 TAHUN 1999Warga negara82.19% Mirip82.19 %
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 9UU NO. 34 TAHUN 2004Warga Negara81.71% Mirip81.71 %
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.