Penegahan Barang

Penegahan Barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran,pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampaidipenuhinya kewajiban pabean;7.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 1996
    85.45% Mirip85.45 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    84.73% Mirip84.73 %
    Tindakan Sementara

    Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnyaKerugian dalam masa penyelidikan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 1996
    84.53% Mirip84.53 %
    Penegahan Sarana Pengangkut

    Penegahan Sarana Pengangkut adalah tindakan untuk mencegahkeberangkatan sarana pengangkut;8.

  4. 4
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    83.65% Mirip83.65 %
    Harga Ekspor

    Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    83.57% Mirip83.57 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam DaerahPabean.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 1999
    83.24% Mirip83.24 %
    Impor barang

    Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  7. 7
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    80.06% Mirip80.06 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.