Penegahan Barang
Penegahan Barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran,pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampaidipenuhinya kewajiban pabean;7.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 1996Undang-undang85.45% Mirip85.45 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2011Tindakan Sementara84.73% Mirip84.73 %
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnyaKerugian dalam masa penyelidikan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.
- 3PP NO. 21 TAHUN 1996Penegahan Sarana Pengangkut84.53% Mirip84.53 %
Penegahan Sarana Pengangkut adalah tindakan untuk mencegahkeberangkatan sarana pengangkut;8.
- 4PP NO. 55 TAHUN 2008Harga Ekspor83.65% Mirip83.65 %
Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
- 5UU NO. 10 TAHUN 1995Impor83.57% Mirip83.57 %
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam DaerahPabean.
- 6UU NO. 8 TAHUN 1999Impor barang83.24% Mirip83.24 %
Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 7PP NO. 28 TAHUN 2021Impor80.06% Mirip80.06 %
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.