Kewajiban Pabean
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kewajiban Pabean juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kewajiban Pabean
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeananyang wajibdilakukanuntuk memenuhiketentuandalamUndang-undang ini.
- 2Kewajiban Pabean
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 3Kewajiban Pabean
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2006Kewajiban pabean99.25% Mirip99.25 %
Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2007Tindak Pidana Perdagangan Orang80.06% Mirip80.06 %
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsurtindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.