Kewajiban Pabean

Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kewajiban Pabean juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kewajiban Pabean

    Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeananyang wajibdilakukanuntuk memenuhiketentuandalamUndang-undang ini.

  2. 2
    Kewajiban Pabean

    Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  3. 3
    Kewajiban Pabean

    Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    99.25% Mirip99.25 %
    Kewajiban pabean

    Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    80.06% Mirip80.06 %
    Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsurtindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.