Anak Korban Perdagangan

Anak Korban Perdagangan adalah Anak yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan Anak tereksploitasi.

Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    81.78% Mirip81.78 %
    Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsurtindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 1994
    81.37% Mirip81.37 %
    Penghasil limbah B3

    Penghasil limbah B3 adalah setiap orang atau badan usaha yangmenghasilkan limbah B3 dan menyimpan sementara limbah tersebutdi dalam lokasi kegiatannya sebelum limbah B3 tersebut diserahkankepada pengumpul atau pengolah limbah B3;5.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2011
    81.36% Mirip81.36 %
    Sedekah

    Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2011
    81.09% Mirip81.09 %
    Infak

    Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.