Cagar alam

Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cagar alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cagar alam

    Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaanalamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnyaatau ekosistem tertentu perlu dilindungi dan perkembangannyaberlangsung secara alami.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    95.98% Mirip95.98 %
    Kawasan Cagar Alam

    Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karenakeadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan,satwa danekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi danperkembangannya berlangsung secara alami.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    87.91% Mirip87.91 %
    Kawasan suaka alam

    Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat ditjen P eraturan P erundang-undanganmaupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

  3. 3
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    83.28% Mirip83.28 %
    Kawasan Suaka Alam

    Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baikdi daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokoksebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwaserta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistempenyangga kehidupan.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    82.52% Mirip82.52 %
    Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan

    Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan adalah pengakuan pemerintah terhadap SDG Hewan yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    81.21% Mirip81.21 %
    Kawasan Hutan Suaka Alam

    Kawasan Hutan Suaka Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

  6. 6
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    81.04% Mirip81.04 %
    Kawasan hutan suaka alam

    Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

  7. 7
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.77% Mirip80.77 %
    Kawasan Hutan Suaka Alam

    Kawasan Hutan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai pengawetan keanekeragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.