Cagar alam
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cagar alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cagar alam
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaanalamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnyaatau ekosistem tertentu perlu dilindungi dan perkembangannyaberlangsung secara alami.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Cagar Alam95.98% Mirip95.98 %
Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karenakeadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan,satwa danekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi danperkembangannya berlangsung secara alami.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1990Kawasan suaka alam87.91% Mirip87.91 %
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat ditjen P eraturan P erundang-undanganmaupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 3PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Suaka Alam83.28% Mirip83.28 %
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baikdi daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokoksebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwaserta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistempenyangga kehidupan.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2011Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan82.52% Mirip82.52 %
Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan adalah pengakuan pemerintah terhadap SDG Hewan yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.
- 5PP NO. 104 TAHUN 2015Kawasan Hutan Suaka Alam81.21% Mirip81.21 %
Kawasan Hutan Suaka Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 6PP NO. 10 TAHUN 2010Kawasan hutan suaka alam81.04% Mirip81.04 %
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2021Kawasan Hutan Suaka Alam80.77% Mirip80.77 %
Kawasan Hutan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai pengawetan keanekeragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.