Kawasan Hutan Suaka Alam
Kawasan Hutan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai pengawetan keanekeragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan Hutan Suaka Alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan Hutan Suaka Alam
Kawasan Hutan Suaka Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2010Kawasan hutan suaka alam98.35% Mirip98.35 %
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 2UU NO. 41 TAHUN 1999Kawasan hutan suaka alam96.46% Mirip96.46 %
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri tertentu, yang pengawetan mempunyai keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1990Kawasan suaka alam92.50% Mirip92.50 %
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat ditjen P eraturan P erundang-undanganmaupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 4UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan konservasi91.26% Mirip91.26 %
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- 5PP NO. 24 TAHUN 2021Hutan Konservasi91.23% Mirip91.23 %
Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- 6PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan konservasi91.22% Mirip91.22 %
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- 7PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Konservasi91.13% Mirip91.13 %
Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- 8PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Konservasi90.84% Mirip90.84 %
Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- 9PP NO. 104 TAHUN 2015Kawasan Hutan Pelestarian Alam88.75% Mirip88.75 %
Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.