Kawasan suaka alam
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat ditjen P eraturan P erundang-undanganmaupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2010Kawasan hutan suaka alam94.56% Mirip94.56 %
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 2PP NO. 108 TAHUN 2015KSA94.27% Mirip94.27 %
Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 3PP NO. 104 TAHUN 2015Kawasan Hutan Suaka Alam94.19% Mirip94.19 %
Kawasan Hutan Suaka Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2011KSA94.07% Mirip94.07 %
Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 5PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Suaka Alam93.12% Mirip93.12 %
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baikdi daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokoksebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwaserta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistempenyangga kehidupan.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2021Kawasan Hutan Suaka Alam92.50% Mirip92.50 %
Kawasan Hutan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai pengawetan keanekeragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 7PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Pelestarian Alam91.59% Mirip91.59 %
Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu,baik di daratan maupun di perairan yang mempunyaifungsiperlindungansistempenyanggakehidupan,pengawetankeanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatansecara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- 8UU NO. 41 TAHUN 1999Kawasan hutan suaka alam90.63% Mirip90.63 %
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri tertentu, yang pengawetan mempunyai keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 9UU NO. 5 TAHUN 1990Kawasan pelestarian alam90.53% Mirip90.53 %
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- 10PERPRES NO. 70 TAHUN 2014KPA89.95% Mirip89.95 %
Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.