Kawasan Cagar Alam
Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karenakeadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan,satwa danekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi danperkembangannya berlangsung secara alami.
Sumber: PP NO. 68 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Cagar alam96.83% Mirip96.83 %
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaanalamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnyaatau ekosistem tertentu perlu dilindungi dan perkembangannyaberlangsung secara alami.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1990Cagar alam95.98% Mirip95.98 %
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2011Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan83.67% Mirip83.67 %
Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan adalah pengakuan pemerintah terhadap SDG Hewan yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2011SDG Hewan lokal82.70% Mirip82.70 %
SDG Hewan lokal adalah SDG Hewan hasil persilangan atau introduksi yang telah beradaptasi dan berkembangbiak pada lingkungannya.
- 5PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Suaka Margasatwa81.99% Mirip81.99 %
Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yangmempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikanjenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukanpembinaan terhadap habitatnya.
- 6UU NO. 5 TAHUN 1990Kawasan suaka alam81.70% Mirip81.70 %
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat ditjen P eraturan P erundang-undanganmaupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2010Cagar Budaya80.23% Mirip80.23 %
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
- 8PP NO. 32 TAHUN 2019Cagar Budaya80.05% Mirip80.05 %
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.