Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan
Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan adalah pengakuan pemerintah terhadap SDG Hewan yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Cagar Alam83.67% Mirip83.67 %
Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karenakeadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan,satwa danekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi danperkembangannya berlangsung secara alami.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Cagar alam82.73% Mirip82.73 %
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaanalamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnyaatau ekosistem tertentu perlu dilindungi dan perkembangannyaberlangsung secara alami.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1990Cagar alam82.52% Mirip82.52 %
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kawasan pertanian lahan basah80.35% Mirip80.35 %
Kawasan pertanian lahan basah adalah kawasan budi dayapertanian yang memiliki sistem pengairan tetap yangmemberikan air secara terus-menerus sepanjang tahun, musiman,atau bergilir dengan tanaman utama padi.