Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan

Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan adalah pengakuan pemerintah terhadap SDG Hewan yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    83.67% Mirip83.67 %
    Kawasan Cagar Alam

    Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karenakeadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan,satwa danekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi danperkembangannya berlangsung secara alami.

  2. 2
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    82.73% Mirip82.73 %
    Cagar alam

    Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaanalamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnyaatau ekosistem tertentu perlu dilindungi dan perkembangannyaberlangsung secara alami.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    82.52% Mirip82.52 %
    Cagar alam

    Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    80.35% Mirip80.35 %
    Kawasan pertanian lahan basah

    Kawasan pertanian lahan basah adalah kawasan budi dayapertanian yang memiliki sistem pengairan tetap yangmemberikan air secara terus-menerus sepanjang tahun, musiman,atau bergilir dengan tanaman utama padi.